Alur dan Persyaratan
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Kabupaten sanggau Nomor : 420/2343/Dikbud.A Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sanggau Tahun Pelajaran 2024/2025, dengan ini SMP Negeri 1 Sanggau Tahun Pelajaran 2024/2025 menerima peserta didik baru sebanyak 190 Orang dengan ketentuan sebagai berikut
Pendaftaran melalui jalur zonasi
- Pendaftaran peserta didik melalui jalur zonasi sebanyak 70% dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi berdasarkan jarak sekolah dan domisili calon peserta didik dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat berwenang yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Jalur zonasi dilaksanakan sekolah berdasarkan wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui SK Bupati Sanggau Nomor 195 tahun 2021.
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Pendaftaran melalui afirmasi
- Pendaftaran melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi sebanyak 20% dari daya tampung sekolah.
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau kartu PKH (Program Keluarga Harapan)
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang dibuktikan dengan SK sebagai guru.
Pendaftaran melalui jalur prestasi
- Memiliki prestasi di sekolah dengan dibuktikan piagam atau sertifikat,
- Memiliki Piagam Akademik atau Non Akademik tingkat Kabupaten atau Provinsi,
- Kuota jalur prestasi sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki ljazah/Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Memiliki NISN ( Nomor Induk Siswa Nasional)
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024
Syarat Khusus
- Mengisi formulir pendaftaran di web sekolah
- Orang tua/wali dari calon peserta didik wajib mengisi surat pernyataan yang bersedia diproses apabila terbukti memalsukan data pada syarat pendaftaran
- Menyerahkan berkas ke sekolah setelah pendaftaran yaitu :
- Bukti pendaftaran online melalui web SMPN 1 Sanggau (yang sudah di print out)
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/SKHU Sementara dari sekolah (ASLI)
- Buku Raport (ASLI)
- Foto Copy Akta Lahir 2 rangkap serta menunjukkan aslinya saat penyerahan berkas.
- Foto Copy KIP sebanyak 2 lembar bagi jalur afirmasi sebanyak 2 lembar dan menunjukkan kartu asli saat penyerahan berkas.
- Foto Copy Surat Keputusan / surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, untuk jalur perpindahun tugas orang tua/wali
- Sertifikat di bidang akademik maupun non-akademik yang asli. untuk jalur prestasi
- Semua berkas pada no.3 dimasukan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jalur zonasi; Warna merah untuk pendaftar perempuan, Warna kuning untuk pendaftar laki-laki
- Jalur afirmasi warna Biru.
- Jalur perpindahan tugas warna Hijau
- Jalur prestasi warna Pink
Penyerahan berkas pendaftaran ke sekolah
- Tanggal 24 Juni — 28 Juni 2024 pukul 08.00 WIB -11.00 WIB
- Tanggal 29 Juli 2024 dan pukul 08.00 - 10.00 WIB
Seleksi calon Peserta Didik dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta lahir
- Jika usia dan jarak calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan peserta didik yang lebih dahulu mendaftar berdasarkan buku pendaftaran yang ada di Sekolah.
- Peserta didik yang mendaftar di jalur afirmasi
- Peserta didik yang mendaftar di jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi
Pendaftaran
- Melalui website sekolah, https://smpn1sanggau.sch.id
- Pendaftaran online dimulai tanggal 24 Juni 2023 pukul 00.00 - 29 Juni 2024 pukul 00.00 WIB
Pengumuman
- Pengumuman sementara (pengumuman harian) calon peserta didik baru :
- Seleksi 1 tanggal 24 Juni 2024
- Seleksi 2 tanggal 28 Juni 2024
- Seleksi 3 tanggal 29 Juli 2024
- Pengumuman penetapan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 tanggal 3 Juli 2023
Daftar ulang
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 6 s.d 8 Juli 2023
Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.